Pemkab Lumajang mendukung pemindahan persidangan kasus Salim Kancil ke Surabaya dengan pertimbangan gangguan keamanan jika persidangan digelar di Lumajang.
Buntaran Supriyanto Wakil Bupati Lumajang mengatakan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan telah meminta pertimbangan kepada Pemkab Lumajang menyangkut persiapan persidangan kasus tersebut.
“Salah-satunya adalah persoalan kelancaran karena lokasinya dekat sehingga masing-maisng pihak yang bertikai bisa menggelar aksi demo dan sebagainya,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (11/12/2015).
Buntaran menambahkan, dirinya belum mendengar atau mendapatkan surat yang menyatakan bahwa lokasi persidangan kasus tersebut sudah diputuskan dipindahkan ke Surabaya.
Karena menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kasus Salim Kancil ini memiliki ekses yang mendalam dan melukai beberapa pihak. Sehingga sifat-sifat dendam di antara kelompok yang bertikai, patut diakui masih ada. Sehingga jika persidangan digelar di Lumajang, maka potensi gangguan Kamtibmas sangat tinggi.
Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan aparat keamanan juga akan melakukan antisipasi dini guna mencegah terjadinya pengerahan massa dari Lumajang ke Surabaya jika persidangan kasusnya nanti digelar.
“Kami yakin, persidangan nanti akan berlangsung fair dan adil,” kata Wabup.
Sebelumnya, Kurniawan Agung Prabowo Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lumajang menyampaikan keputusan pemindahan lokasi persidangan kasus tambang Lumajang ke Surabaya setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung.
Pemindahan ini, menurutnya, dengan pertimbangan early detection dan early warning atas kerawanan terhadap potensi gangguan keamanan. (her/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
