Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terbakar pada Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 16.10 WIT dan penyebabnya diduga akibat bentrok antarpara narapidana (napi) di Lapas tersebut.
Data yang dihimpun Antara pada Kamis (17/12/2015) malam menyebutkan, Lapas yang menampung 89 orang napi tersebut terbakar sekitar pukul 16.10 WIT, di mana api yang berkobar dengan cepat menghanguskan beberapa bangunan Lapas, termasuk bagian depan yang menjadi tempat masuk – keluar para pengunjung, kantor serta dua unit barak.
Kebakaran bermula dari tawuran antarnapi yang berujung penyerangan terhadap petugas Lapas yang sedang piket. Para petugas melempari petugas maupun bangunan dengan batu mengakibatkan sebagian besar kaca jendela pecah.
Diperkirakan sebagian besar napi telah berada dalam kondisi mabuk karena meminum minuman tradisional (miras) jenis “sopi” sebelum melakukan aksi perusakan bangunan Lapas.
Aksi keributan napi tersebut bermula dari pengajuan cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat maupun asimilasi dalam dan luar sejumlah napi tidak ditanggapi dan ditolak pihak Lapas.
Salah seorang yakni Freli Pesireron kemudian memprovokasi warga binaan lainnya untuk melawan petugas Lapas yang sedang melakukan piket.
“Keributan berawal dari salah seorang napi bernama Dominggus de Queljoe tidak terima permohonan ijin untuk keluar ditolak petugas piket. Beberapa napi kemudian memprovokasi napi lainnya untuk menyerang petugas,” kata E. Luturmas salah seorang pegawai Lapas Piru seperti dilansir Antara.
Puluhan personel Polres SBB dan Polsek Piru yang tiba sekitar pukul 15.40 WIT mencoba melerai para napi yang melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas maupun melempari bangunan Lapas, dengan melepaskan gas air mata maupun tembakan peringatan.
Namun, puluhan napi yang telah emosional kemudian bertindak brutal dengan membakar bagian depan bangunan Lapas tersebut, di mana api kemudian berembes dan menghanguskan kantor dan dua barak yang letak bangunannya saling bersebelahan.
AKBP Syahbuddin Nasution Kapolres SBB bersama Ipda Angki Pattinasarany Wadanki Brimob Densub B Pelopor Polda Maluku turun langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan para napi yang emosional, sekaligus mengkoordinasikan upaya pemadaman kebakaran gedung lapas tersebut.
Sedikitnya satu unit water canon milik Polres dengan dibantu dua mobil tanki air milik salah satu perusahaan dikerahkan untuk memadamkan api yang merembet cepat membakar beberapa bangunan Lapas tersebut lebih empat jam barulah api dapat dipadamkan.
Kapolres Syahbuddin Nasution kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengevakuasi seluruh napi yang berada di dalam bangunan Lapas tersebut untuk di pindahkan ke Mapolres SBB untuk kemudian didata petugas Lapas setempat.
Berdasarkan hasil pendataan diketahui sebanyak 89 orang napi berada di dalam Lapas tersebut, di mana 12 diantaranya sedang dalam tahap asimilasi, seorang napi telah bebas, sedangkan dua lainnya sakit dan dirawat di rumah sakit.
Para napi tersebut kemudian dievakuasi ke gedung baru Lapas Kelas II-B Piru, di Desa Waimeteng, Piru dan dijaga ketat petugas lapas dibantu aparat kepolisian.
Bentrokan antarwarga binaan tersebut mengakibatkan dua orang napi menderita luka-luka di bagian kepala yakni Rais Ningkeula (38) dan Yopi Sahuleka (38). (ant/dwi)