Seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Lumajang menyatakan siap untuk memberlakukan ketetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2016 mendatang. Kepastian ini mengacu dari fakta, tidak adanya perusahaan yang memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan penanguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
Suharwoko Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (30/12/2015) mengatakan, batas terakhir pengajuan penanguhan adalah 21 Desember kemarin. “Namun, sampai hari ini tidak ada satupun pengusaha yang mengajukannya. Sehingga para pengusaha optimis mampu melaksanakan UMK mulai 1 Januari depan,” katanya.
Dimana, besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur untuk para pekerja di Kabupaten Lumajang senilai Rp1.437.000. Dan untuk jumlah perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Lumajang, sesuai dengan data yang ada jumlahnya mencapai 629 perusahaan.
“Namun itu campur antara perusahaan skala besar, menengah maupun kecil. Untuk perusahaan berskala besar dengan jumlah pekerja ribuan orang ada 29 perusahaan. Dan perusahaan besar ini didominasi sektor industri perkayuan,” paparnya.
Tidak adanya pengajuan penangguhan UMK di Kabupaten Lumajang, masih kata Suharwoko, tidak hanya terjadi tahun ini saja. Sebab, sudah tidak tahun terakhir perusahaan di Lumajang tidak mengajukan penangguhan UMK.
Kendati demikian, tidak berarti bahwa hal ini menjamin tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan UMK oleh pengusaha. Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Lumajang menyatakan, akan melakukan pengawasan ketat. Termasuk juga, membuka keran pelaporan dari kalangan pekerja jika terjadi pelanggaran.
“Sebab, untuk pelanggaran pelaksanaan UMK ini ancaman hukuman pidananya juga berat. Pengusaha yang melanggar bisa dikenai ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta. Namun sebelum jalur pidana itu ditempuh, ada prosesnya. Yakni nota peringatan pertama sampai ketiga, baru proses penyidikan sebelum diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Dengan beratnya ancaman pidana pelanggaran UMK ini, Disnakertrans Kabupaten Lumajang juga telah mensosialisasikan kepada para pengusaha. Sosialisasi itu digelar pertengahan Desember lalu dengan menghadirkan 125 pengusaha dan perwakilan pekerja.
““Ini hanya sampling perwakilan pengusaha yang nanti bisa gethok tular menyampaikan kepada yang lainnya. Yang jelas, pengusaha telah kita berikan pemahaman agar mereka mematuhi pemberlakuan UMK. Selain itu, para pekerja melalui serikat juga bisa menjadi kontrol karena ikut mengawasi secara langsung pelaksanaan UMK ini,” pungkas Suharwoko. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
