KPK minta Komisi III DPR segera selesaikan tiga RUU terkait penanganan Tipikor. Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (18/1/2017).
Tiga Rancangan Undang-undang itu adalah tentang Perampasan Aset, Pembatasan Transaksi Tunai, dan Penanganan Korupsi di Sektor Swasta.
Menurut Agus, dengan dukungan tiga undang-undang itu, kinerja KPK dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, akan lebih efektif.
“Kami berharap banyak dukungan perundang-undangan yang mungkin sudah masuk Program Legislasi Nasional dipercepat pembahasannya dan segera disahkan DPR,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat ini, Pimpinan KPK juga mengungkapkan kalau keterbatasan personel dan banyaknya praperadilan, jadi kendala dalam upaya mengusut tuntas kasus korupsi.
Tapi, KPK optimistis bisa meningkatkan kinerjanya tahun ini, dengan tambahan sekitar 600 pegawai, termasuk 120 penyidik.
Sekadar diketahui, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tahun 2016, KPK diperkuat 1124 personel, yang meliputi 139 penyelidik, 96 penyidik dan 80 jaksa penuntut.
Dengan jumlah personel itu, KPK bisa menyelidiki 96 kasus dugaan korupsi, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan. (rid/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
