Kementerian Hukum dan HAM akan menerjunkan tim intelejen guna menelusuri jaringan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di Jawa Timur. Tim ini akan diterjunkan secara tertutup serta secepat mungkin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Nanti ada operasi intelijen, ada target operasi. Saya minta kepala divisi untuk operasi intelejen ada target,” kata Sulistiarso, Inspektur Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, operasi intelijen sekaligus untuk menjawab keresahan masyarakat tentang keberadaan para TKA yang diduga bekerja secara ilegal di berbagai perusahaan yang ada.
“Keresahan itu harus dijawab kalau ada ya kita tindak untuk lakukan deportasi sehingga masyarakat bisa terpuaskan aspirasinya,” ujarnya.
Menurut Sulistiarso, ada beberapa hal yang akan dilakukan pengecekan terhadap para TKA. Selain kelengkapan dokumen keimigrasian, serta izin tinggal dan izin bekerja, para TKA ini juga akan ditelusuri bidang kerjanya.
Jika melanggar aturan ketenaga kerjaan, maka tim akan berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja untuk segera melakukan upaya pendampingan.
Sementara itu, dalam sebuah operasi yang digelar di sebuah perusahaan di Gresik, Selasa (17/1/2017). Tim pengawas orang asing setidaknya menemukan adanya 51 TKA asal China yang tidak didampingi oleh pekerja lokal di bidang pekerjaannya masing-masing.
“Padahal, pendampingan adalah kewajiban karena perusahaan harus melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. (fik/ipg)