Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini dijadwalkan memeriksa Ade Komarudin mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan Yasonna Laoly politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dua politisi tersebut, diperlukan keterangannya oleh penyidik KPK, terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, yang berlangsung tahun anggaran 2011-2012.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Ade Komarudin dan Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dari Sugiharto, salah satu tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Sekitar jam 9.45 WIB, Ade Komarudin datang di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Tapi, dia menolak memberikan keterangan, dan langsung masuk ruang tunggu pemeriksaan.
Sementara itu, Yassona Laoly yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR, sampai pukul 13.00 WIB belum memenuhi panggilan KPK.
Seperti diketahui, selama hampir tiga tahun menangani kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 250 orang saksi.
Tapi, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang total anggarannya hampir Rp6 triliun, KPK sudah menyita sekitar Rp247 miliar, dan disetorkan ke kas negara.
Tapi, jumlah itu masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir sampai Rp2,3 triliun, dan kerugian masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
