Rapat pleno pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar Sabtu (25/3/2017) kemarin, di Kantor MUI Jalan Proklamasi belum mengeluarkan keputusan apapun mengenai Ahmad Ishomuddin. Sehingga, sampai sekarang dia masih menjabat sebagai wakil ketua komisi fatwa MUI.
Rencananya, MUI akan menggelar rapat pleno untuk yang kedua kalinya, pada Selasa (28/3/2017) mendatang. Nasib Ahmad Ishomuddin ada pada hasil rapat pleno tersebut, apakah dicopot atau tidak. Karena agenda rapat pleno tersebut membahas tentang kesaksiannya saat di persidangan.
Tapi, ada wacana rumor yang berkembang terkait pencopotan wakil ketua komisi fatwa MUI itu terkait pernyatannya saat menjadi saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama, yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Kesaksian Ahmad Ishomuddin langsung menjadi perhatian karena menyebutkan surat Al Maidah yang mengatur dalam mencari pemimpin hanya berlaku di jaman Rasulullah saat perang. Sehingga tidak pas, kalau ayat itu menjadi panduan bagi umat Islam dalam pilkada.
Dengan dasar itu, Ahmad Ishomuddin sebagai ilmuwan mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan Ahok panggilan akrab dari Basuki Tjahaja Purnama tentang surat Al Maidah, apalagi sampai dikatakan melakukan penistaan agama. Pernyataannya tersebut mengundang protes dari kalangan ulama.
Masduki Baidowi Humas MUI mengaku, mengenai pencopotan terhadap Ishomudin masih baru wacana saja. Hingga sekarang pihaknya masih belum mengetahui darimana informasi tersebut termasuk sumber mengenai pencopotan Ishomuddin yang sudah dianggap menjadi keputusan.
“Kita lihat saja apa putusan MUI nanti” kata Masduki, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/3/2017).
Secara terpisah, Ahmad Ishomuddin saat dikonfirmasi siap mempertanggungjawabkan mengenai keterangan kesaksiannya saat di persidangan beberapa waktu. “Sebagai seorang ilmuwan, saya siap mengenai sanksi apapun dari MUI. Karena, pijakannya adalah nilai dari keadilan dan kebenaran saja. Ini bukan persoalan Ahok,” kata Ishomuddin. (jos/bry/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
