Rabu, 30 September 2026

Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Agenda sidang ke-17 ini adalah pemeriksaan pertama Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif, sebagai terdakwa.

Begitu sidang dimulai, Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum lebih dulu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan penodaan agama.

Lalu, jaksa penuntut memutarkan beberapa cuplikan rekaman video kegiatan Ahok, yang bersumber dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain dokumentasi kegiatan di Balai Kota, ditayangkan juga rekaman video waktu Ahok menyebut Surat Al Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Sekarang, pihak-pihak yang hadir di persidangan masih menyaksikan rekaman video, dari layar yang dipasang di sisi kiri ruang sidang.

Nantinya, tim penasihat hukum juga akan diberi kesempatan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki kepada majelis hakim.

Sementara itu, di luar lokasi sidang, ratusan massa yang pro dan kontra Ahok menggelar aksi, dengan penjagaan ketat aparat keamanan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang kedua, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
33o
Kurs