Sabtu, 26 September 2026

Bawa 1,6 Gram Sabu-sabu, Agus Dituntut 14 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Agus Tri Purwanto, 34 tahun, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/5/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Agus Tri Purwanto, 34 tahun, warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dituntut 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Chalida K Hapsari, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menilai, terdakwa Agus Tri Purwanto dianggap bersalah karena dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram, dan 5 butir ekstasi dari salah seorang temannya, diketahui bernama Terong (DPO).

Karena, terbukti tertangkap menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Tri Purwanto 14 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Chalida K Hapsari dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Dalam catatan jaksa sendiri, terdakwa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu masalah narkoba.(bry/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
32o
Kurs