Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017, Selasa (20/6/2017).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Setengah jam kemudian, Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto datang, dan langsung digiring petugas KPK masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik ingin menggali keterangan lebih lanjut, dari para tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Pimpinan DPRD dan oknum Kepala SKPD Kota Mojokerto.
Seperti diketahui, Jumat (16/6/2017), KPK menggelar OTT di Mojokerto, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta adalah setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan seorang tersangka lagi adalah Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, yang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu, dua orang lagi yang diduga berperan sebagai perantara, sampai sekarang masih berstatus saksi. (rid/dwi/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
