Sabtu, 29 November 2025

DPR Akan Menahan Anggaran KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mukhamad Misbakhun anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, DPR akan menahan anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau lembaga anti rasuah itu tidak menghormati aturan bernegara atau konstitusi.

Dia mengatakan, dalam bernegara harus saling menghormati, jangan sampai ketika butuh saja KPK berbaik-baik kepada DPR.

Pernyataan Misbakhun ini disampaikan menyikapi KPK yang menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani tersangka kasus KTP-el.

“DPR ini nggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka menghiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan, sesuatu, apa yang mereka berikan ke DPR? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan, kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan, hormati dong kewenangan DPR,” ujar Misbakhun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia mengaku mewacanakan untuk menahan anggaran, agar KPK mempertimbangkan kembali sikapnya terhadap DPR, tetapi, pada waktunya nanti, DPR akan menggunakan kewenangannya dalam hal anggaran ini (budgetting).

“Lho, ini kan masih kita wacanakan untuk dipertimbangkan. Kita tidak mewacanakan saja, tetapi kita akan menggunakan kewenangan itu,” kata dia.

Soal Polisi yang juga menolak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam, Misbakhun percaya kalau polisi tidak akan ikut campur dalam Pansus ini.

“Yang kita minta adalah Polisi ikut menjadi bagian untuk ikut menjalankan amanat Undang-Undang yaitu instrumennya panggil paksa, karena yang bisa melakukan panggil paksa adalah Polisi bersama Pansus,” kata Misbakhun.

Menurut dia, Polisi memang melakukan Pro Justicia, tetapi Pansus mempunyai kewenangan untuk minta Polisi melakukan pemanggilan paksa itu.

Misbakhun yakin tidak akan terjadi benturan dengan KPK kalau Polisi melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam.

“Nggak, kan Miryam dimintai keterangan dalam rangka untuk mengetahui kebenaran surat dan pengakuan Miryam soal adanya tekanan dari sejumlah anggota DPR,” ujarnya.

Kata Misbakhun, Pansus hanya ingin mengkonfirmasi dan tidak mengganggu proses hukum, serta tidak akan menguliti kasus.

“Yang akan kita nilai adalah KPK secara kelembagaan, yang mengemban amanat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu menjalankan tugasnya dengan baik, dengan tata kelola kelembagaan baik,” kata dia.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs