Kurang lebih seratus orang anggota Kelompok Masyarakat Peduli Hukum Surabaya, yakni para alumni Fakultas Hukum di Surabaya, berunjuk rasa di seberang Gedung Negara Grahadi, Jumat (21/7/2017).
Aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) nomor 2 tahun 2017 itu mereka mulai setelah salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.
Membawa berbagai spanduk berisi penolakan, mereka berorasi di trotoar depan patung Gubernur Suryo, Taman Apsari. Mereka menilai menuntut pembatalan Perppu Ormas yang menurut mereka merupakan produk rezim represif, yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Muhammad Nur Rakhmat, Korlap Aksi unjuk rasa ini mengatakan, Perppu Ormas pengganti UU 13/2017 yang sedang dalam pembahasan, memuat pasal karet.
“Kalau Perppu itu disahkan, bisa saja ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga akan dibubarkan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (21/7/2017).
Kalau memang diperlukan, kata Rakhmat, kelompok peduli Hukum akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) agar Perppu Ormas dibatalkan.
Aksi ini tidak terlalu mengganggu pengguna jalan di sekitar Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo. Kendaraan yang lalu lalang ramai lancar, karena massa hanya menggunakan trotoar, tidak sampai ke badan jalan.(den/iss/ipg)