Jumat, 1 November 2024

Pemerintah Targetkan Semua Bidang Tanah Bersertifikat pada 2025

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat dan terdaftar pada tahun 2025.

“Mudah-mudahan pada 2025, seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat semua dan terdaftar,” kata Sofyan Djalil Menteri ATR/Kepala BPN di Denpasar, Jumat (4/8/2017).

Ia menyebutkan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan TNI yang memiliki direktorat topografi untuk membantu proses pengukuran tanah.

“Petugas ukur sangat membantu dan nanti kami akan kerja sama dengan Panglima TNI untuk membantu pengukuran tanah di seluruh Indonesia,” katanya.

Sesuai arahan, lanjut dia, pihaknya akan mengerahkan tenaga ukur tanah lebih banyak.” Hari ini kami telah melantik 4.300 juru ukur independen,” katanya.

Sofyan menyebutkan bahwa Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang setiap jengkal tanahnya bersertifikat.

“Saya berharap pada tahun 2019, setiap jengkal tanah di Bali sudah bersertifikat ini sesuai instruksi Bapak Presiden,” katanya.

Pada tahun 2017 akan diterbitkan lima juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Sementara untuk Bali pada 2017 akan diterbitkan 200.000 sertifikat.

Ia menyebutkan untuk Koya Denpasar akan selesai pada 2017 sementara Kabupaten Badung pada 2018.

Ia menyebutkan di Bali dari 1,8 juta bidang tanah, sebanyak 67 persen sudah bersertifikat sementara sisanya 33 persen akan diselesaikan dalam dua tahun yang akan datang.

“Hari ini kita serahkan 5.900 sertifikat terdiri dari Kota Denpasar 1.000 sertifikat, Kabupaten Gianyar 1503, Kabupaten Badung 1.200, Tabanan 1.100, Buleleng 300, Jembrana 300, Karangasem 300, Bangli 100, Klungkung 100 sertifikat,” katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan terima kasih kepada BPN yang melaksanakan program ini dengan lancar dan pada Jumat ini diserahkan hampir 6.000 sertifikat untuk masyarakat pulau Dewata.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan memiliki sertifikat secara gratis masyarakat memiliki kepastian hukum untuk bidang tanah yang dimiliki dan dapat menjadi penggerak perekonomian keluarga khususnya sebagai modal awal dalam mengembangkan usaha,” katanya seperti dilansir di Antara.

Ia berharap masyarakat menggunakan sertifikat tanah sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga. “Jangan digunakan tanpa tujuan jelas atau untuk main judi atau berfoya-foya. Jangan digadaikan untuk berfoya-foya atau main judi. Nanti sertifikat hilang, tanah hilang, keluarga telantar,” kata Pastika.(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs