
Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang paracetamol, caffein, carisoprodol atau PCC yang ada di Perumahan Wisma Permai I, nomor 24, Mulyorejo, Surabaya, Selasa (19/9/2017) dini hari.
Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah pil obat terlarang tersebut.
Pantauan suarasurabaya.net, pada Selasa Siang, pagar rumah dari besi tertutup rapat. Police line juga telah terpasang dan rumah dalam keadaan sepi.
“Tadi pagi sekitar pukul empat pagi sempat ramai di sini, cuma saya kurang tahu yang terjadi. Sudah tanya satpam katanya ada penggerebekan gudang PCC,” kata Aditya Mustika, salah seorang penghuni rumah kos yang ada di seberang rumah ini.
Aditya mengaku mengetahui seringkali ada mobil boks atau yang keluar masuk rumah tersebut. Tapi frekuensinya tidak terlalu sering.
“Sekitar seminggu sekali. Mobil boks itu masuk ke rumah pantatnya saja seperti mengedrop barang, terus pergi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan seperti itu berlangsung belum lama ini, sekitar enam bulan yang lalu. Orang di dalam rumah itu pun jarang bersosialisasi.
Menurut dia, mobil boks atau pick up itu hanya sebentar masuk ke dalam, beberapa orang membongkar barang lalu pergi lagi.(den/fik)