Moermahadi Soerja Djanegara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, ada fenomena terjadinya pergeseran modus operandi dari korupsi ke suap.
Sehingga audit yang dilakukan oleh BPK tentang laporan penggunakan anggaran, tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi.
Beberapa pejabat negara, di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang yang terkena OTT KPK, rata-rata karena kasus suap.
Ini menandakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, telah mengubah perilaku menggerogoti uang negara melalui tindak pidana korupsi, ke arah yang dipandang lebih halus dan aman yakni suap terkait dengan perizinan, maupun jual beli putusan.
Dengan suap, pelaku tidak perlu repot-repot merekayasa atau membuat laporan keuangan fiktif ke Auditor BPK.
Sebagai bukti adanya fenomena pergeseran perilaku korupsi ke suap. Ketua BPK mencontohkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami yang mengalami peningkatan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sekitar 70 persen pada 2016. Artinya laporan penggunakaan anggaran semakin baik dan benar.
Meskipun pejabatnya terkena OTT KPK, kalau laporan keuangannya baik dan layak mendapat opini WTP, tetap diberikan, kata Ketua BPK. Tidak boleh dikaitkan dengan kasus suap yang terjadi.(ant/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
