Setya Novanto Ketua DPR sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pascapenetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Soal pelaksanaan tugas kedewanan, Djaka Dwi Winarko Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala walau Ketua DPR menjadi tahanan.
Menurutnya, kerja legislasi, anggaran dan pengawasan masih bisa berjalan karena Pimpinan DPR bersifat kolektif dan kolegial.
Terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI pun akan kooperatif, memberikan keterangan kalau komisi antirasuah memerlukan.
“Kami akan patuh dan kooperatif dengan KPK, apa pun yang diminta. Kalau dipanggil untuk dimintai keterangan pihak Sekretariat Jenderal DPR juga akan datang, karena kami kan supporting system,” ujarnya kepada suarasurabaya.net usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Selasa (21/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek di Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.
Selain Novanto, KPK sudah memroses hukum lima orang lain yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis pidana Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo pengusaha yang masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
