Jumat, 1 November 2024

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembuat Dokumen Palsu untuk Pilkada

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur (tengah) menunjukkan barang bukti dokumen yng dipalsukan AS untuk kepentingan Pilkada serentak 2020 saat merilisnya di Mapolda setempat, Senin (17/2/2020). Foto: Antara

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang berinisial AS asal Blitar, yang merupakan pembuat dokumen identitas palsu berupa e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.

“Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades dan paspor,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai.

Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

Ke depan, Luki mengatakan, akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

“Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan,” tutur Jenderal bintang dua itu, dilansir Antara.

Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.

“Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar,” katanya.

Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer. Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ant/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs