Kamis, 22 Mei 2025 | 12:08 WIB
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat sextortion atau pemerasan melalui video call sex. Pelaku, SF (25) menjalankan aksinya dibantu AY dan VB yang keduanya sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka membuat akun palsu yang juga menawarkan layanan jasa video call sex serta melakukan pemerasan terhadap korbannya bila ia berhasil mendapatkan konten seksual atau ketelanjangan dari korbannya. Jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan oleh pelaku mencapai Rp 30 juta per korban.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)