Jumat, 26 Juni 2026 | 20:52 WIB
Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah di Jatim. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp24 juta. Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan seperti alat judi, handphone, dan lain-lain.
(Foto: Anggi suarasurabaya.net)




