Kamis, 2 Mei 2024 | 22:10 WIB
Selain larangan makan di tempat atau dine in, restoran-restoran di dalam plasa atau mall wajib menerapkan protokol kesehatan dengan cukup ketat. Sabtu (6/6/2020) sebuah cafe layanan cepat saji selain menerapkan larangan makan di tempat, konsumen wajib bermasker, sebuah tirai plastik membatasi antara konsumen atau pembeli dengan petugas cafe atau restoran. Protokol kesehatan ketat memasuki era new normal. Foto: Totok suarasurabaya.net