Minggu, 14 Desember 2025

ETLE Kini Juga Untuk Peringatkan Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Raya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim di Mapolda Jatim pada Kamis (23/7/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) sekarang menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memberikan peringatan pada pelanggar protokol kesehatan di Jalan Raya.

Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim mengatakan, setelah layanan ini sempat berhenti pada masa pandemi, saat ini ETLE kembali beroperasi dan ditambah fungsikan untuk menangkap layar para pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di Jalan Raya.

“Sekarang sudah (beroperasi lagi). Selain untuk penegakan hukum, karena Covid-19, di dalamnya kita kasih teguran apabila tertangkap zoom tidak menggunakan masker. Kita akan informasikan yang bersangkutan pada saat melakukan tindakan ini tidak melakukan masker. Jadi ada tambahan lagi tidak menggunakan masker,” ujar Kombes Pol Budi Indra di Mapolda Jatim pada Kamis (23/7/2020).

Tapi, ia menegaskan, tidak ada penindakan hukum untuk pelanggaran protokol kesehatan di jalan raya. Sistemnya, ketika ada pelanggaran lalu lintas dan sekaligus tidak menggunakan masker, maka nantinya dalam surat tilang akan disertakan peringatan tersebut.

“ETLE sudah berjalan yang kemarin terhenti karena Covid-19. Sekarang berjalan lagi seperti biasa, dan ditambahkan teguran tidak menggunakan masker. Dan nanti kita kirim jenis pelanggaran tidak gunakan masker. Dalam suratnya kita beritahukan,” katanya.

Sebagai informasi, kata Kombes Pol Indra, ETLE kembali berfungsi lagi sekitar 1 pekan lalu. Terdapat 24 CCTV khusus dan 5 speed cam di Surabaya, serta empat CCTV khusus di Madiun.(bas/tin/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
26o
Kurs