Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap “PCR” palsu bisa dijerat hukuman pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mari lebih bijak dalam mematuhi peraturan, dan simak informasi lengkapnya dalam video berikut atau Suarasurabaya.net.
#suarasurabayamedia #jagaimunkita #vaksinasi #kartuvaksin #pcr #swab #tindakpidana