Jumat, 4 Juli 2025

Pemerintah Akan Melonggarkan PPKM Seiring Konsistensi Penurunan Kasus Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai turunannya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sekarang, pemerintah menerapkan PPKM Berjenjang dari Tingkat Satu sampai Empat, di Pulau Jawa-Bali, dan sejumlah daerah luar Jawa-Bali.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 bilang, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat terbukti cukup efektif menekan penyebaran Virus Corona.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dalam sepekan terakhir ada penurunan kasus harian secara nasional.

Walau begitu, pemerintah, kata Wiku, tidak bisa buru-buru melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat (relaksasi).

Menurutnya, perlu kehati-hatian dan persiapan matang sebelum menerapkan relaksasi.

Bentuk kehati-hatian pemerintah adalah memperpanjang PPKM Level 1-4, untuk melihat konsistensi penurunan kasus baru, serta menekan angka kematian serendah mungkin.

“PPKM Level 1-4 adalah kebijakan pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia. Semakin efektif pengendalian, maka hasilnya akan semakin baik,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 berharap seluruh elemen masyarakat komitmen menjalankan berbagai kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi.

Kalau masyarakat tertib, Wiku optimistis dalam waktu tiga sampai empat pekan ke depan, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air bisa terkendali. Dengan begitu, relaksasi bisa diberlakukan secara bertahap.(rid/iss)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 4 Juli 2025
27o
Kurs