Senin, 22 Desember 2025

Peretas Situs Setkab Ditangkap, Diduga Telah Meretas 650 Situs Dalam dan Luar Negeri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tampilan website setkab.go.id pada Senin malam (9/8/2021).

Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kabag Penum Polri menjelaskan kedua pelaku ditangkap tanggal 5 dan 6 Agustus 2021 di Padang, Sumatra Barat.

“Yang pertama BS alias ZYY umur 18 tahun yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 agustus 2021 pukul 08.00 di rumahnya yang beralamat di Nanggalo kota Padang Sumatera barat dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit laptop dan 1 unit handphone,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

“Kemudian pelaku yang kedua atas nama ML alias LF usia 17 tahun warga Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat. ML dilakukan penangkapan pada esok harinya tanggal 6 Agustus 2001 pukul 13.00 di pasar baru Nagari sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dengan barang bukti yang diamankan satu unit laptop dan 2 unit handphone,” imbuhnya.

Ramadhan kemudian menjelaskan kronologis peretasan situs Setkab yakni pada tanggal 30 Juli 2021, ML melakukan peretasan lambang Setkab RI, kemudian meminta BS untuk melakukan Defacing terhadap website setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan website dengan tidak semestinya sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan Pwned BY Zyy Ft Luthfifake.

Kata Ramadhan, motif kedua pelaku adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari Web Setkab kepada orang yang membutuhkan.

“Kemudian motif kedua pelaku melakukan Defacing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari Web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan,” tegasnya.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3). Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1). Pasal 90 Jo pasal 33 UU ITE.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. BS ditahan di Bareskrim polri sementara ML dititipkan di Bapas anak Cipayung.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
28o
Kurs