Minggu, 7 September 2025

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar diizinkan masuk Indonesia dengan protol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Penyesuaian baru tersebut mengacu pada Surat Edaran No 11 Tahun 2022 yang isinya sebagai berikut!

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 7 September 2025
28o
Kurs