Sabtu, 9 Mei 2026

BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Peraturan terbaru mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster membawa hasil negatif swab antigen atau RT-PCR.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak #Infografiss berikut untuk memahami atran penerbanagan terbaru dan pastinya segara lakukan vaksinasi ketiga, ya!

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 9 Mei 2026
33o
Kurs