Minggu, 5 Mei 2024

Presiden Lantik Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Senin (10/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Sekretariat Kabinet

Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Senin (10/10/2022), melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.

Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Selanjutnya, Jokowi Presiden bersama Ma’ruf Amin Wakil Presiden, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri serta pejabat yang akan dilantik jalan bersama dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.

Prosesi pengucapan sumpah dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung khidmat. Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam mengikuti kata demi kata sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara sampai tuntas.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi diikuti Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X.

Sekadar informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 berakhir tanggal 10 Oktober 2022.

Sultan dan Paku Alam dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti daerah lain.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sri Sultan Hamengkubuwono X tercatat sudah enam periode menjabat Gubernur DIY, terhitung dari tahun 1998.

Dengan pelantikannya hari ini, Sultan Hamengkubuwono X akan memimpin DIY periode ketujuh dengan hitungan lima tahun per periode.(rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs