Sabtu, 24 Oktober 2026

Stop Kekerasan Seksual Kemenag Terbitkan PMA No 73

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Peraturan tersebut mengatur tentang kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Bentuk kekerasan seksual yang diatur di dalamnya meliputi ujaran diskriminasi tampilan fisik, hingga lelucon dan siulan bernuansa seksual

Selengkapnya simak infografis berikut

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #PelecehanSeksual #Kemenag #Pendidikan

 

 

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
34o
Kurs