Kamis, 24 September 2026

Bupati Bangkalan Tersangka KPK Terancam Dinonaktifkan dari Partai

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur (PPP Jatim), menggelar rapat terkait kasus yang menjerat R Abdul Latif Imron Bupati Bangkalan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Cabang PPP Bangkalan.

Informasi sebelumnya, Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus jual beli jabatan. Akibatnya, Ra Latif terancam dinonaktifkan dari partai.

Dalam rapat Senin (31/10/2022) hari ini, Mujahid Wakil Ketua DPW PPP Jatim menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kasus Ra Latif berkaitan perihal kronologi hingga penetapan tersangka.

“Masih akan kami bahas sore ini. Kami hanya membahas soal kronologinya,” ujar Mujahid dalam keterangannya, Senin.

Mujahid melanjutkan, Kronologi kasus yang dibahas akan dilaporkan kepada DPP PPP. Kemudian untuk rekomendasinya akan dikeluarkan oleh DPP.

Rekomendasi tersebut dapat berupa status nonaktif Ra Latif dari jabatan Ketua DPC Bangkalan.

“Kami hanya melaporkan hasil rapatnya ke DPP. Lalu DPP yang memberi rekomendasinya,” kata dia.

Mujahid menjelaskan, kalau Ra Latif bakal diganjar status nonaktif dari jabatan Ketua DPD PPP Bangkalan. Sebab merujuk pada AD/ART siapa pun yang jadi tersangka, otomotis akan dinonaktifkan.

“Menurut AD/ART itu nonaktif. Biasanya kalau rekomendasi turun, langsung keluar nama penggantinya Plt,” pungkas dia. (wld/bil/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
31o
Kurs