Minggu, 14 Desember 2025

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Putusan tersebut dibacakan Sugeng Riyono Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan yang berlangsung siang hari ini, Selasa (11/4/2023), di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan KPU selaku pembanding atau tergugat, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Hakim Sugeng Riyono.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU serta menyatakan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) tidak berwenang dan berkompeten mengadili perkara terkait pemilu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menyetop sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.

Putusan tersebut sempat memicu kegaduhan politik lantaran banyak pihak yang menolak penundaan Pemilu.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
27o
Kurs