Selasa, 11 Agustus 2026

Batasan Sumbangan Dana Kampanye di Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Kalian sudah tau belum, berapa sih batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024?

Ternyata, sumbangan dana untuk Pemilu 2024 telah dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) loh!

Batasan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023.

Jadi, semua calon, baik dari partai politik maupun perseorangan tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye, apalagi kalau jumlahnya melebihi batasan yang telah ditetapkan KPU.

#suarasurabayamedia #infografiss #kpu #kampanye #presiden #wakilpresiden #dpr #dpd

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs