Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar non aktif.
Hari ini, Selasa (7/8/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang pegawai negeri sipil yang menjabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Blitar.
Masing-masing Turkamandoko Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar, Hermansyah Permadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dan Ardy Friatna Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Blitar.
Ketiga orang itu akan diperiksa dalam proses penyidikan Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar non aktif yang berstatus tersangka penerima suap.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait indikasi aliran dana dari Susilo Prabowo kontraktor kepada Wali Kota Blitar.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menemukan bukti keterlibatan Wali Kota Blitar dalam tindak pidana korupsi, dan menetapkannya sebagai tersangka, Kamis (7/6/2018).
Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama.
Sesudah sempat buron, Jumat (8/6/2018), Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menghuni Rutan KPK.
Sebelumnya, Penyidik KPK sudah lebih dulu menyelesaikan penyidikan Susilo Prabowo kontraktor tersangka pemberi suap.
Lalu, Jumat (3/8/2018), KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka penyuap kepada jaksa, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rid/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
