Kamis, 29 Mei 2025

UU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi…?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/6/2024), mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang dibahas pada UU KIA ini, yaitu ibu pekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Eitss, tapi cuti 6 bulan pada ibu melahirkan bukan lah hal mutlak. Simak kondisi khgusu di #infografiss berikut ini!

#suarasurabaya #InforgrafiSS #RUU #RUUKIA #ibuanak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
27o
Kurs