Senin, 22 Desember 2025

Sufmi Dasco Bakal Jadi Penjamin Demonstran yang Ditahan Polda Metro Jaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (tengah), menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI dan sejumlah anggota DPR lainnya bakal jadi penjamin bagi demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya saat aksi demo yang berujung ricuh di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Dia mengaku sudah menandatangani surat penjamin bagi demonstran yang ditahan untuk bisa kembali pulang.

“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang,” katanya, melansri Antara, Jumat (23/8/2024).

Dasco menyampaikan para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam kondisi dan keadaan yang baik.

“Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat hampir seluruhnya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan,” katanya.

Dasco juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.

Politisi senior asal Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan telah berbicara dengan mereka soal asal usul mereka.

“Kita ngobrol-ngobrol, kita tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan ini nggak cuma dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian, ” kata Dasco.

Sebelumnya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

“Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek,” katanya.

Dia menjelaskan sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.

“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan,” tambahnya. (ant/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
27o
Kurs