Trump Berlakukan Tarif Tambahan 25 Persen untuk Impor Cip Komputasi Canggih
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:40 WIB
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto, Jumat (22/6/2018) melakukan penggerebekan mie kedaluwarsa di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Foto: Fuad Radio Maja FM Mojokerto
Mie kadaluarsa yang diproduksi sebuah pabrik di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sudah beredar luas di pasar tradisional di Mojokerto.
“Mie kadaluarsa tidak layak dikonsumsi. Jika masyarakat menemukan mie berlabel Bunga Terompet dengan berat per kemasan 10 kilogram, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” kata AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto kepada Fuad, reporter Maja FM, Sabtu (23/6/2018).
Selain itu, polisi juga akan melakukan razia di pasar tradisional untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kandungan berbahaya dalam mie kadaluwarsa tersebut, kata Kapolres, saat ini barang bukti masih diperiksa di laboratorium.(fad/iss)