Rabu, 9 September 2026

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!

#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 9 September 2026
30o
Kurs