Minggu, 21 Juni 2026

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Berikut alasan dan tujuan pemerintah terkait kebijakan tersebut

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayamedia #SSemenit #LPG #Mensesneg #Warung #Pengecer

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
27o
Kurs