Rabu, 7 Oktober 2026

Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan!

Peraturan baru ini membawa perubahan penting bagi pekerja yang terdampak PHK dan juga perusahaan. Salah satunya peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, kawan! Setuju kah Anda dengan peraturan ini? Share pendapat Anda di kolom komentar ya!

#Infografiss #Peraturanpresiden #PHK #Suarasurabayamedia

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs