Sabtu, 29 November 2025

Polres Situbondo Bongkar Penjualan Obat Penggugur Kandungan via Medsos

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti obat keras untuk menggugurkan kandungan. Foto: Antara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin dengan meringkus satu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

AKP Muhammad Luthfi Kasat Resnarkoba Polres Situbondo mengatakan polisi berhasil mengungkap penjualan obat untuk menggugurkan kandungan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan melalui media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (2/5/2025) berhasil mengamankan tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan, berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan serta uang tunai,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025), dilansir Antara.

AKP Luthfi menceritakan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HB sesaat setelah transaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

AKP Luthfi menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal obat diduga menggugurkan kandungan itu yang dijual secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

“Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Luthfi.(ant/dra/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
32o
Kurs