Selasa, 6 Mei 2025

Alwin Albar Mantan Direktur PT Timah Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Alwin Albar Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. periode 2017—2020 dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Antara

Alwin Albar Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017—2020 divonis penjara selama sepuluh tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

Fajar Kusuma Aji sebagai hakim ketua menyatakan bahwa Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Hakim Ketua dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, Alwin ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua menuturkan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Sementara itu, terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni Alwin bersikap kooperatif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.

“Menimbang tindak pidana korupsi Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi tindakan yang tegas agar orang lain tidak mencontohkan perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa,” ucap Hakim Ketua.

Adapun vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Selasa, 6 Mei 2025
26o
Kurs