Rabu, 7 Mei 2025

Travel Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Resmi Terancam Dicabut Izinnya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jemaah melindungi diri dari sinar matahari dengan payung saat saat melaksanakan haji di Mina, Arab Saudi pada Selasa (18/6/2024). Foto: AP

Mochammad Irfan Yusuf Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengingatkan travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi, dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin operasional.

“Kalau travel, ada aturannya, bisa dikenakan peringatan sampai pencabutan izin,” ujar Irfan Yusuf seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2025).

Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji tanpa visa resmi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus serupa juga terulang baru-baru ini di Bandara Jeddah, Arab Saudi, di mana Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah menemukan sekitar 30 WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Irfan menyebut para WNI tersebut kemungkinan besar menjadi korban penipuan oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antre. Mereka dijanjikan bisa berhaji dengan cepat, tanpa memahami regulasi ketat dari pemerintah Arab Saudi.

“Tolonglah, kasihan mereka ini. Mereka punya niat baik untuk beribadah, tapi jangan dijadikan alat untuk mencari keuntungan seperti itu,” ungkapnya.

Untuk mencegah kasus serupa, BP Haji bersama Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan pihak Keimigrasian.

Lebih lanjut, Irfan menyebut bahwa pendataan administratif juga menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, setiap biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan data keberangkatan dan kepulangan secara rinci.

“Jemaah umrah kita yang keluar ke Saudi sekitar 1,4 juta orang per tahun. Tapi data di Imigrasi Saudi menunjukkan hampir 1,8 juta. Ada selisih sekitar 400 ribu. Itu artinya ada yang berangkat tanpa prosedur resmi,” jelasnya.

Irfan menduga 400 ribu orang tersebut melakukan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui jalur resmi. Karena itu, penyelesaian administrasi dan pengawasan akan menjadi prioritas BP Haji ke depan.

“Harus ada penegakan hukum untuk hal ini. Tahun depan, semuanya harus kita atur,” tegas Irfan. (ant/kak/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Rabu, 7 Mei 2025
26o
Kurs