
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perintangan proses hukum. Tersangka berinisial MAM, diketahui sebagai Ketua Tim Cyber Army.
Abdul Qohar Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
MAM diduga berperan aktif mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses hukum yang tengah berjalan dalam sejumlah kasus besar seperti korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula.
“Tim menemukan cukup bukti keterlibatan MAM dalam upaya sistematis menggiring opini publik untuk melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Menurut Qohar, MAM tidak bekerja sendiri. Ia bersekongkol dengan beberapa pihak, antara lain MS, JS, dan TB yang merupakan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta.
“Mereka membentuk narasi-narasi yang menyudutkan Kejaksaan dan menggiring opini bahwa perhitungan kerugian negara oleh penyidik tidak sah dan menyesatkan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, MAM membentuk tim buzzer bernama “Tim Musafa” yang terdiri dari sekitar 150 orang. Mereka diberi bayaran Rp1,5 juta per orang untuk menyebarkan konten negatif di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
“Semua konten yang disebarkan tersebut disusun berdasarkan arahan MS dan JS, kemudian diolah oleh MAM dan disebarluaskan melalui tim cyber,” imbuh Qohar.
Selain membentuk opini, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa handphone yang berisi komunikasi dengan MS dan JS. Ia juga menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui jaringan kurir dan staf keuangan kantor hukum terkait.
“Tujuan mereka jelas, membentuk opini publik agar penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka dalam kasus korupsi besar ini terhambat,” tegas Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang terbit pada hari yang sama.(faz/ipg)