
Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sisa dana jaminan Jiwasraya telah dicairkan untuk melunasi kewajiban kepada para pemegang polis.
“Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya,” kata Ogi di Jakarta, Jumat (9/5/2025) dilansir Antara.
Selain itu, OJK juga mendorong Tim Likuidasi untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), termasuk utang iuran dari pendiri perusahaan.
“Inilah jadi prioritas dari Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan untuk memenuhi utang iuran pendiri, tergantung besarnya aset yang akan dicairkan,” ucap Ogi.
Per 31 Desember 2024, sebanyak 314.067 polis dengan total peserta 2.459.000 orang dan kewajiban senilai Rp38,09 triliun telah menyetujui restrukturisasi. Sementara itu, masih tersisa 374 polis tunggal yang dimiliki oleh 374 peserta dengan total kewajiban Rp180,80 miliar yang belum menyetujui restrukturisasi.
Ogi menyampaikan bahwa OJK telah menyetujui susunan Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham. Saat ini, Tim Likuidasi sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK.
“Nanti ke depannya Tim Likuidasi akan bekerja atas dasar RKAP yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK,” jelasnya.
Terkait upaya sejumlah nasabah Jiwasraya yang mengajukan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung guna mempercepat pembayaran hak mereka, Ogi menegaskan OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ia juga menegaskan OJK menghormati segala putusan hukum yang ada antara Jiwasraya dan para pemegang polis.
“OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), sejumlah perwakilan nasabah Jiwasraya mendatangi kantor Kejaksaan Agung yang selama ini menangani kasus gagal bayar Jiwasraya. Mereka mengawal realisasi pembayaran kewajiban Jiwasraya agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.
Machril, salah satu perwakilan nasabah, berharap pengembalian uang premi nasabah dapat diselesaikan pada 15 Mei 2025 mendatang, sesuai dengan Risalah Rapat antara Tim Likuidasi Jiwasraya dan nasabah yang digelar pada 16 April lalu. (ant/bil/iss)