Semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui seluruh isi Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ini terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Pemerintah dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I.
Hadir dari pihak pemerintah masing-masing Yasona Hamonangan Laoly Meteri Hukum dan HAM, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Komjen (Pol) Putut Eko Bayuseno Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Jampidum Kejaksaan Agung.
Soal definisi Terorisme yang sempat alot dibahas, akhirnya dalam pandangan akhir mini fraksi, semua fraksi (10 fraksi), menyetujui untuk definisi pada alternatif II yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Sedangkan Alternatif I yang tidak disetujui berbunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Sementara, dari beberapa pasal krusial seperti Pasal Guantanamo (penjara yang tidak bisa diketahui masyarakat) dan pasal Pencabutan Kewarganegaraan, baik DPR maupun Pemerintah sepakat untuk dicabut atau dihilangkan dalam RUU ini.
“Kita sepakat mencabut pasal yang sering disebut sebagai pasal Guantanamo yaitu penjara yang tempatnya tidak diketahui masyarakat,” ujar Supiadin Ketua Panja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalm laporannya dalam Rapat Kerja Pansus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
“Untuk pencabutan kewarganegaraan juga dihilangkan, dan cukup dengan pencabutan Paspor dalam waktu tertentu,” kata Supiadin.
Dengan secara aklamasi disetujui, kata Raden Muhammad Syafi’i Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selanjutnya RUU ini akan disahkan dalam sidang Paripurna, Jumat (25/5/2018).
“RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (keputusan tingkat II) dalam rapat paripurna, bisa kita setujui?,” tanya Syafi’i yang disambut kata setuju oleh semua anggota rapat.
Sementara Yasona Hamonangan Laoly mengatakan, untuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia(TNI) tetap mengacu pada UU TNI dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Untuk masalah pelibatan TNI, nanti tetap berpedoman pada UU TNI, sedangkan untuk teknisnya, nanti akan diaur di dalam Perpres,” kata Yasona.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100
