
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) pada Senin (12/5/2025) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang bertujuan untuk menurunkan harga obat-obatan, menuntut perusahaan-perusahaan obat untuk memberikan harga obat resep yang sebanding dengan harga di negara-negara maju lainnya.
“Perintah ini menginstruksikan Pemerintah untuk memberitahukan target harga kepada para produsen farmasi guna memastikan bahwa AS, sebagai pembeli dan penyalur dana terbesar untuk obat resep di dunia, mendapatkan harga terbaik,” demikian bunyi perintah eksekutif tersebut, dikutip Antara.
Robert F. Kennedy Jr. Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS akan membentuk sebuah mekanisme yang memungkinkan pasien AS untuk membeli obat mereka secara langsung dari produsen yang menjualnya kepada warga AS dengan harga untuk “Negara yang Paling Diistimewakan”, tanpa melalui perantara, imbuh perintah itu.
“Kita akan membayar harga terendah di dunia. Negara mana pun yang membayar harga paling murah, itulah harga yang akan kita dapatkan,” ungkap Trump kepada awak media di Gedung Putih pada Senin sebelum bertolak ke Timur Tengah.
Trump mengatakan bahwa para produsen obat-obatan harus menurunkan harga produk mereka di AS ke level yang sama dengan harga di negara-negara maju lainnya.
Jika perintah ini ditolak, para produsen akan menghadapi penyelidikan. Menurut data terbaru, harga yang dibayarkan oleh warga AS untuk obat-obatan bermerek lebih dari tiga kali lipat dari harga yang dibayarkan di negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) lainnya, bahkan setelah memperhitungkan diskon yang diberikan produsen di AS, menurut perintah eksekutif tersebut.
Mayoritas anggota OECD adalah negara-negara maju. AS memiliki kurang dari 5 persen populasi dunia, tetapi membayar sekitar 75 persen dari keuntungan industri farmasi global, menurut perintah eksekutif tersebut.(ant/dra/lta/iss)