
Dua kuliner khas Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Surat pencatatan KIK untuk kedua kuliner itu diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi juga telah mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional, antara lain sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
“Ke depan, kami akan terus memfasilitasi agar lebih banyak kuliner dan produk-produk Banyuwangi lainnya bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah langkah penting untuk menjaga warisan leluhur kita,” ujar Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi dalam keterangan resminya.
Keberadaan KIK adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Dengan status KIK, produk asli Indonesia seperti kuliner ini terlindungi dari potensi pembajakan atau klaim pihak lain.
Ipuk menambahkan, sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi pengajuan 220 produk asli daerah ke Kemenkumham. Produk tersebut meliputi kuliner, kriya, serta permohonan nama dagang.
Sebagian besar dari produk tersebut telah mendapatkan status KIK, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.
Selain kuliner, Pemkab Banyuwangi juga telah mengajukan enam produk lainnya untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah tagline “The Sunrise of Java” yang menjadi identitas Banyuwangi, serta event olahraga internasional, Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI), yang digelar setiap tahun.
Tak hanya mendorong pengajuan KIK untuk produk komunal, Ipuk juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi mereka (KIP). (saf/ham)