
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2025.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dan diterima oleh Achmad Washil Miftahul Rachman Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/5/2025).
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan informasi publik.
Melalui JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai dokumen hukum daerah secara daring, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan kepala daerah, hingga produk hukum lainnya.
Washil menyampaikan, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai sistem kearsipan digital, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
“JDIH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan,” ujarnya.
Selain Gresik, beberapa daerah lain juga menerima penghargaan dalam kategori yang sama. Kabupaten Banyuwangi meraih predikat terbaik pertama, disusul oleh Tuban, Nganjuk, dan Kota Surabaya di peringkat ketiga, keempat, dan kelima.
Sebagai informasi, JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi dan dikelola secara sistematis.
Keberadaan JDIH sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka (open government), memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan daerah.
Pemkab Gresik secara berkelanjutan terus melakukan pembenahan dan digitalisasi layanan JDIH, mulai dari kelengkapan dokumen, kemudahan akses, hingga penyegaran tampilan laman.
Upaya ini sejalan dengan semangat Nawakarsa “Gresik Maju dan Modern” yang mendorong transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan.
Prestasi ini tidak lantas membuat Pemkab Gresik berpuas diri. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Mohammad Rum Pramudya, pengembangan JDIH terus dilakukan.
“JDIH Kabupaten Gresik saat ini sedang memutakhirkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Dengan fitur ini, masyarakat akan lebih mudah menggunakan JDIH sesuai kebutuhannya. Ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.
Selain penghargaan untuk kategori pengelolaan JDIH, pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan untuk kategori Sekretariat DPRD kabupaten/kota.
DPRD Kabupaten Gresik berhasil meraih predikat terbaik ketiga se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh M. Syahrul Munir Ketua DPRD Kabupaten Gresik. (saf/ipg)