Jumat, 23 Mei 2025

Gojek Tegaskan Kepatuhan Regulasi, Program Hemat Sesuai Keputusan Gubernur Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah mitra Gojek saat menerima sosialisasi dari pihak manajemen. Foto: Gojek

Pihak Gojek menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam penyediaan layanan transportasi bagi masyarakat.

Pernyataan Gojek ini disampaikan sebagai respons terhadap sorotan terhadap Program Hemat.

I Gede Armyn Gita Kepala Regional Corporate Affairs Gojek untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara menjelaskan bahwa layanan GoCar Hemat dan GoRide Hemat telah disusun serta dijalankan dengan mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Peraturan yang menjadi acuan mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai pedoman tarif penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, termasuk penetapan tarif minimum dan maksimum.

Armyn menjelaskan, untuk Kota Surabaya tarif GoCar Hemat ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer, sedangkan GoRide Hemat Rp2.000 per kilometer.

Tarif ini telah disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/514/013/2023 mengenai tarif angkutan sewa khusus, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 yang mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk keperluan umum di wilayah Jawa Timur.

“Gojek menegaskan bahwa seluruh biaya promo dalam Program Hemat ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, tanpa membebankan biaya tambahan kepada mitra pengemudi,” kata Armyn, Kamis (22/5/2025).

Hal ini disebut sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Gojek juga menyampaikan bahwa mereka terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai program.

Program Hemat disebut menjadi salah satu upaya untuk menciptakan peluang order lebih banyak bagi para mitra.

“Sambil tetap menjaga agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat dan tetap dalam kerangka hukum yang berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, telah digelar pertemuan antara perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan massa ojek online di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, pada Selasa (20/5/2025).

Hasil pertemuan tersebut menyepakati penghentian sementara seluruh program yang dianggap tidak sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan massa dari Frontal Jatim, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bakesbangpol, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah perwakilan perusahaan aplikasi.

“Seluruh program yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur dihentikan sementara,” ujar Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 23 Mei 2025
28o
Kurs