Jumat, 23 Mei 2025

Hukum Berkurban Pakai Uang Pinjaman Menurut Ulama

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Sapi yang dijual di sebuah lapak hewan kurban di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya pada Minggu (2/6/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Melaksanakan ibadah kurban sangat dianjurkan saat Iduladha. Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan ibadah ini sejak disyariatkannya menyembelih hewan kurban.

Secara umum, hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, bagaimana jika seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang karena sangat ingin melaksanakan ibadah ini?

Dilansir NU Online, dalam menanggapi persoalan tersebut Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus, menyampaikan jika seseorang tidak perlu memaksakan batas kemampuannya.

“Sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah kurban, karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari,” ujar Hanif.

Kurban hanya dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Ia mengutip pandangan Imam Az-Zarkasyi tentang batasan mampu.

“Orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya,” katanya.

Bagaimana Jika Tetap Berutang untuk Kurban?

“Soal seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang, maka lebih baik tidak dilakukan,” kata Hanif.

Pandangan ini sejalan dengan Fatwa Darul Ifta’ Yordan nomor 2856 yang diterbitkan pada 11 November 2013, yang menyatakan:

“Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya, maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya.”

Apakah Kurban dengan Utang Tetap Diterima?

Meskipun tidak dianjurkan, kurban yang dilakukan dengan uang utang tetap sah dan Insyaallah diterima, selama memenuhi syarat-syarat syariat dan uang yang digunakan berasal dari sumber halal.

“Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya, maka Insyaallah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya,” jelasnya.

Sehingga orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seharusnya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

Namun demikian, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbannya diterima.(dra/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 23 Mei 2025
27o
Kurs