Jumat, 23 Mei 2025

Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Kredit PT Sritex

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah.

Hasbiallah Ilyas Anggota Komisi III dari Fraksi PKB menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kejagung serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini langkah positif. Kami di Komisi III mendukung penuh proses hukum ini. Ini juga jadi bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang selama ini merugikan negara dan masyarakat,” kata Hasbiallah di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Iwan Setiawan Lukminto dari PT Sritex, Zainuddin Mappa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank BJB tahun 2020.

Hasbiallah menambahkan, penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka selama proses penyidikan berjalan.

“Sekalipun prosesnya tegas, Kejagung harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi kami berharap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Bila ada pihak lain yang terlibat, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ketua DPW PKB Jakarta tersebut.

Dalam hasil penyidikan, Kejagung menemukan bahwa kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex diberikan tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur yang berlaku.

Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru diselewengkan untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif, seperti tanah di wilayah Yogyakarta dan Solo.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp692,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini pelajaran penting bagi semua pelaku usaha dan pejabat,” pungkas Hasbiallah.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 23 Mei 2025
27o
Kurs